Raih  Akreditasi 'Baik' 

Dispusip Pekanbaru Sabet Rangking Pertama 

Kepala Dinas Perpustakaan Kota Pekanbaru Nelfiyonna foto bersama

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pada tahun 2018 ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah sepatutnya bangga dengan prestasi yang ditorehkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip).  Bagaimana tidak, pada acara yang digelar di kantor Dispusip Provinsi Riau Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (24/8/2018), Dispusip Kota Pekanbaru berhasil menyabet rangking pertama dari 12 Kabupaten/Kota di Riau atau mendapat akreditasi 'baik' dari penilaian tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan yang dilakukan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).


''Selamat Kepada Kota Pekanbaru yang sudah memperoleh hasil penilaian baik. Mudah- mudahan dengan nilai yang baik ini menjadi semangat bagi Kabupaten/Kota lainnya untuk lebih meningkatkan kualifikasi kearsipannya,"
ujar Sekretaris Utama ANRI, Drs Sumrahyadi MIMS usai acara.

  Dijelaskan Sumrahyadi, di tahun 2017 lalu ANRI telah melaksanakan pengawasan kearsipan terhadap 29 Lembaga Pemerintah Non Kementerian, 6 Perguruan Tinggi Negeri dan 4 Badan Usaha Milik Negara bidang Perbankan. Selain itu melalui anggaran dekonsentrasi, ANRI telah melaksanakan pengawasan kearsipan terhadap 508 dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia. 


Adapun 6(enam) Kabupaten/kota yang tidak dilakukan pengawasan adalah 5 (lima) Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi DKI dan 1 (satu) Kabupaten Puncak Jaya di Provinsi Papua, karena masih ada beberapa kendala.  Dari hasil tersebut diperoleh data bahwa 1 LPNK saja atau 3,45 %, yang memperoleh penilaian 'Sangat Baik', dengan range nilai antara 91 s.d 100. Kemudian 2 LPNK atau 6,9 %, yang memperoleh penilaian 'Baik', dengan range nilai antara 76 s.d 90.

Sementara 10 LPNK atau 34,48% memperoleh penilaian 'Cukup' dengan range nilai dari 61 s.d 75, 4 LPNK atau 13,79% memperoleh penilaian 'Kurang' dengan range nilai dari 51 s.d 60  12 LPNK atau 41,38’% memperoleh
penilaian “buruk” dengan range nilai 0 s.d 50.

Sementara untuk Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota hasilnya yakni, 0% (nol persen) yang memperoleh predikat 'Sangat Baik'. Sedangkan 1 % yang memperoleh predikat 'baik', 2% (dua persen) memperoleh predikat 'Cukup'. Kemudian
4% (empat persen) memperoleh predikat 'Kurang'. Sedangkan sebagian besar sebanyak 93% (sembilan puluh tiga persen) masih dalam kondisi 'buruk'.

''Jadi untuk Pemerintah Kota Pekanbaru tentu ini menjadi keberhasilan yang sangat membanggakan, karena untuk level kearsipan di tingkat Kabupaten/Kota se-Indonesia, tidak ada yang pernah mendapat nilai 'sangat baik', dan yang paling tinggi itu adalah 'baik', Dan  yang salah satunya diberikan kepada Kota Pekanbaru,'' Sumrahyadi. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan Kota Pekanbaru Nelfiyonna yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Kearsipan Dispusip Kota Pekanbaru, Nurfasary mengatakan, bahwa pencapaian ini tidak diraih semudah membalikkan telapak tangan. Ada beberapa proses yang telah dilakukan pihaknya yang tentunya merujuk dengan kaidah Undang-Undang Kearsipan nomor 43 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2012.

''Banyak proses yang kita lakukan dalam menyelenggarakan kearsipan yang baik yang terus kita tingkatkan kualitasnya dari waktu ke waktu. Misalnya, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, program kearsipan, pengolahan arsip inaktif, ketertiban penyusutan arsip, pengelolaan arsip statis, SDM, kelembagaan, dan prasarana dan sarana Kearsipan,'' tutupnya.(Kur)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar